Semakin Penuh! Rutan Surakarta Tingkatkan Pengamanan Menjelang Pemilu
SURAKARTA - Penitipan tahanan dari Kepolisian ke Rutan (Rumah Tahanan) atau dari Kejaksaan ke Rutan termasuk dari proses hukum acara pidana. Tahanan dapat dititipkan selama proses sidang hingga vonis. Setelah vonis narapidana dapat ditempatkan di rutan atau dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Rutan Kelas I Surakarta menaungi 3 wilayah hukum, yang berarti menerima titipan tahanan dari 3 wilayah yaitu Karanganyar, Sukoharjo, dan Surakarta. Dewasa ini, menjelang pemilu 14 Februari mendatang, hampir seluruh tahanan Polres dan Kejaksaan dititipkan ke Rutan Kelas I Surakarta.
Pada hari ini (05/02), Rutan menerima titipan tahanan baru berjumlah lebih dari 30 orang, hal ini semakin menjadikan alasan untuk melakukan peningkatan kewaspadaan menjelang pemilu. Sesuai edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bahwa menjelang penyelenggaraan pemilu 2024 seluruh Lapas dan Rutan dilarang melaksanakan mutasi tahanan/ narapidana ke lapas lain.
Hal ini berdampak pada perawatan tahanan yang kurang optimal. Over kapasitas yang terjadi dapat menimbulkan gesekan antar tahanan yang dapat menjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Untuk itu, menjelang pemilu dan mengantisipasi kelebihan kapasitas yang terjadi Rutan Kelas I Surakarta melakukan peningkatan kewaspadaan pengamanan.
"Kami terus melakukan deteksi dini sebagai wujud pencegahan gangguan kamtib di Rutan, dengan terjadinya kelebihan kapasitas karena terdapat kebijakan dari Ditjen untuk tidak melakukan pemindahan napi ke lapas lain hingga pemilu usai", ucap Hendra Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.