Kanwil Kemenkumham Jateng Berikan Pendampingan pada Workshop Pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM

    Kanwil Kemenkumham Jateng Berikan Pendampingan pada Workshop Pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM

    SEMARANG - Ciri yang menonjol dari negara maju adalah rasio kewirausahaan minimal yang ideal. Atas dasar itu, pemerintah terus menciptakan kemudahan bagi wirausaha melalui Perseroan Perorangan.   Terhangat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan pendampingan melalui kegiatan Capacity Building Workshop Pendirian PT Perorangan bagi UMKM di Rumah BUMN BRI Jepara, Rabu (24/01).  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan membuka jalannya kegiatan.  Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua UMKM Kartini Mandiri Jepara, Tri Rusminingsih, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.  Anggiat menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk melahirkan para wirausaha baru karena Rasio Kewirausahaan Indonesia tergolong rendah yaitu di angka 3, 47%.  “Untuk melahirkan para wirausaha baru, Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat menciptakan kemudahan berusaha, khususnya bagi setiap individu yang memiliki ide bisnis yang kreatif namun tidak memiliki modal yang besar, bahkan masih pemula, ” ujar Anggiat.  “Pemerintah tidak hanya melakukan deregulasi dan debirokratisasi dalam rangka mewujudkan layanan perizinan yang sederhana dan berbiaya ringan, tetapi juga memunculkan badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan, ” sambungnya.  Selanjutnya, mantan Kadiv Administrasi Kanwil Jabar ini memaparkan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.  “Perseroan Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria UMK yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan mendaftarkan surat pernyataan pendaftaran. Ketika UMK menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan, maka harta kekayaan pendiri/pemilik UMK terpisah dari harta kekayaan perseroan, ” terang Anggiat.  Menutup sambutannya, Anggiat menyampaikan bahwa pengaturan ini akan menumbuhkembangkan tata kelola bisnis yang baik bagi kalangan pelaku UMK sehingga akan menimbulkan kepercayaan dari lembaga perbankan dan kalangan investor terhadap keberlangsungan/prospek bisnis UMK itu sendiri.  Sebagai informasi, hadir sebagai Narasumber ialah Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rina Desy dan kegiatan diikuti oleh Pengurus UMKM Kartini Mandiri Kabupaten Jepara dan Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Diakhir acara, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan pelayanan pendaftaran perseroan perorangan secara langsung kepada seluruh peserta serta penyerahan sertifikat Perseroan Perorangan kepada yang berhasil mendaftar.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Dorong Pertumbuhan UMKM, Kemenkumham Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Kerja Sama dengan 60...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami